pp 15 tahun 2023

pp 15 tahun 2023

PP No. 15 Tahun 2023 - JDIH BPK RI Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. PP ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan barang milik negara dan daerah, termasuk aset tetap, barang persediaan, dan barang tak berwujud. PP 15 Tahun 2023 menyatakan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, kecuali untuk mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara. PP ini telah mencabut PP Nomor 97 Tahun 2012, PP Nomor 55 Tahun 2016, dan PP Nomor 10 Tahun 2021. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat mengunduh PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 dari link di bawah ini yang telah disediakan oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (JDIH BPK RI): jdih.setneg.go.id/PP-Nomor-15-Tahun-2023