pp 54 tahun 2007

pp 54 tahun 2007

PP No. 54 Tahun 2007 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak T.E.U. Indonesia adalah suatu undang-undang yang menjelaskan tentang pengangkatan anak di Indonesia. Pengangkatan anak tidak akan memisahkan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. PP ini juga menjelaskan bahwa pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya asal-usulnya dan orang tua kandungnya. PP ini merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam PP 54/2007, peraturan pengangkatan anak dibedakan antara Warga Negara Indonesia (WNI)-WNI, WNI-WNA (Warga Negara Asing) dan orangtua tunggal alias single parent. Anak merupakan generasi muda, penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Oleh karena itu, PP juga mencakup Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, dan lainnya. PP No. 54 Tahun 2007 telah ditetapkan pada tanggal 3 Oktober 2007 di Jakarta dan sudah berlaku sejak itu. Bagi yang ingin mempelajari lebih lanjut tentang PP ini, bisa membaca buku panduan atau mengunjungi situs web resmi pemerintah Indonesia.