cara mengatasi etax 50003

cara mengatasi etax 50003

Error ETAX 50003: Sulit Membuat SPT PPN Lebih Bayar - Klikpajak Error ETAX-50003 adalah kode error yang sering dihadapi oleh wajib pajak pada aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP. Artinya, aplikasi efaktur tidak dapat membuat SPT PPN sebagaimana mestinya karena terdapat prosedur-prosedur yang belum dilakukan dalam proses membentuk SPT PPN. Solusi untuk mengatasi ETAX 50003 adalah dengan memastikan bahwa seluruh isian data di Induk dan Lampiran AB sudah diisi dan disimpan. Centang bagian 2.1 sesuai kriteria PKP anda, lalu simpan. Dengan memilih atau mencentang bagian 2.1 oleh PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN atau Selain PKP Pasal 9 Ayat (4b) PPN maka SPT Masa PPN 1111 dapat tersimpan dan CSV berhasil dibentuk. Jika Anda mengalami masalah "ETAX-API-50003: Nomor Dokumen yang sama sudah terdaftar", sebaiknya Anda mengontak kantor pelayanan pajak (KPP) tempat PKP terdaftar, atau kringpajak 1500200, ataupun helpdesk efaktur DJP. Jadi, bagi Anda yang ingin menggunakan aplikasi e-Faktur harus memperhatikan jenis-jenis e-Faktur yang harus dipahami oleh PKP. Misalnya, untuk mengatasi faktur pajak pengganti reject dengan kode ETAX-22002, pengguna harus menghapus pajak masukan normal terlebih dahulu. Jika faktur pajak masukan normal sudah terlanjur diupload, maka pengguna harus membuat database baru dan kemudian menyesuaikan faktur-faktur pajak, yakni faktur pajak masukan, dokumen lain dan retur. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.