pmk 99 2018 ortax

pmk 99 2018 ortax

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.03/2018 - Ortax Peraturan Menteri Keuangan telah dikeluarkan mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dokumen ini dibuat untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini tanpa izin adalah tindakan ilegal. Dokumen ini menetapkan kriteria atau rincian barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pembeli atau pengguna jasa harus memotong atau memungut Pajak Penghasilan sebesar 0,5% terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan. Pemungutan dilakukan untuk setiap transaksi penjualan. Dalam dokumen ini juga disebutkan bahwa Wajib Pajak tidak termasuk dalam pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan. Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.