siwak login

siwak login

Sistem Informasi Wakaf - Kemenag merupakan layanan online yang disediakan oleh Kementerian Agama untuk memudahkan masyarakat dalam memahami wakaf secara menyeluruh. Layanan ini dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id. Untuk mengakses layanan ini, pengguna harus memiliki akun yang dapat didaftarkan secara online dan aktivasi ulang akun jika perlu. Selain itu, bagi guru madrasah Kemenag, terdapat informasi mengenai cara login dan logout aplikasi serta cara mengetahui peg ID atau surel NPK untuk login di simpatika.kemenag.go.id. Bagi operator lembaga, admin kabupaten, dan admin provinsi, mereka dapat login menggunakan akun EMIS sedangkan bagi ustadz, mereka dapat login menggunakan no akun masing-masing. Dalam hal ini, Sistem Informasi Wakaf - Kemenag juga memberikan informasi mengenai cara menggunakan siwak, yaitu kayu atau ranting pohon arak yang sering digunakan oleh Nabi Muhammad SAW untuk menyikat giginya. Penggunaan siwak juga direkomendasikan oleh WHO pada tahun 1986 karena terdapat sejumlah antiseptik alami yang dapat membunuh mikroorganisme berbahaya dalam mulut. Dalam hal penggunaan siwak, terdapat perbedaan pendapat dari beberapa ulama mengenai hukum bersiwak. Namun, dalam buku 'Santri, Siwak dan Kopi' karya M. Rafiqsani dan Nurmalasari, disebutkan bahwa hukum bersiwak adalah sunnah muakkadah. Akhirnya, untuk pengguna layanan Sistem Informasi Wakaf - Kemenag, mereka dapat menerima komunikasi melalui email dan SMS dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf serta berhenti berlangganan kapan saja jika diinginkan.