permasalahan ms glow dan ps glow

permasalahan ms glow dan ps glow

Perjalanan Lengkap Kasus Rebutan Merek MS Glow Vs PS Glow - Kompas.com Kisruh merek dagang antara MS Glow dan PS Glow telah berkepanjangan di Pengadilan Niaga Indonesia. Yang terbaru, PS Glow berhasil memenangkan sengketa merek di PN Surabaya. Dalam putusan tersebut, hakim telah memutuskan bahwa MS Glow wajib untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 37,9 miliar kepada penggugat, yaitu PS Glow. Putusan tersebut juga menyatakan bahwa penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow. Di sisi lain, MS Glow telah memenangkan sengketa merek di Pengadilan Niaga Medan. Di mana Pengadilan Niaga Medan juga memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow. Namun, pasca pertarungan panjang ini, keluarga pemilik PS Glow telah memutuskan untuk damai dengan MS Glow dengan menutup PStore Glow agar tidak lagi terjadi sengketa merek dagang. Majelis hakim pada kasus ini juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow. Selain itu, produk MS Glow juga harus dihentikan produksinya, perdagangannya, serta menarik seluruh produk MS Glow yang telah beredar di Indonesia. Kasus sengketa merek dagang antara MS Glow dan PS Glow ini telah berakhir dengan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Meskipun kedua belah pihak telah mencapai damai, namun kisruh merek dagang ini menjadi pelajaran bagi semua perusahaan dalam menjaga keaslian merek dagang yang dimilikinya.