pala haram

pala haram

Buah pala telah dikenal sejak lama di beberapa daerah. Buah ini banyak dikonsumsi masyarakat dalam bentuk bumbu masak atau camilan seperti manisan pala. Namun, LPPOM MUI mendapatkan informasi bahwa pala dapat memabukkan sehingga ada yang menyebutkan buah ini haram dikonsumsi. Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa sejatinya makanan yang haram itu hanya sedikit, sebagaimana yang telah disebutkan di Al-Quran dan hadis. Sedangkan, selebihnya yang halal itu sangat banyak, termasuk buah pala. Apalagi, hukum tentang larangan makan buah pala ini tidak ada di dalam Al-Quran maupun hadis. Abdurrahman Al-Amiry yang menyatakan bahwa salah satu contoh zat padat yang haram adalah buah pala. Ia kemudian menambahkan, bahwa buah pala haram menurut empat mazhab? Tapi, benarkah demikian? Buah pala (Myristica fragrans) pertama kali ditemukan di Pulau Banda, Maluku. Memang dikatakan di dalam buah pala terdapat kandungan Miristisin yang memberikan efek halusinasi jika dikonsumsi dalam jumlah banyak. Namun pengkajian ini mesti ditindak lanjuti oleh Majelis Ulama Indonesia. Sebagian besar Ulama menetapkan bahwa pala termasuk yang haram dikonsumsi. Para pengikut mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali bersepakat bahwa buah pala tersebut merupakan sesuatu yang memabukkan dan setiap yang memabukkan adalah haram. Sedangkan pengikut mazhab Hanafi memandang bahwa pala ini bisa digolongkan semacam khamr ataupun tidak. Dalam kitab al-Fatawa, Imam ar-Ramli yang bermazhab Syafii mengatakan,” Boleh mengonsumsi biji pala bila sedikit dan haram bila banyak.” Sedangkan dalam kitab Mahabib al-Jalil yang bercorak Maliki dinukilkan demikian:”Biji pala termasuk merusak, namun sedikit saja boleh, hukumnya suci, dan menurut al-Barazli, sebagian imam kita membolehkan konsumsi biji pala untuk menghangatkan saraf.” Buah pala ini, jika dikonsumsi dalam jumlah yang besar akan menyebabkan gangguan pada pikiran, halusinasi, serta penurunan kemampuan dan kerja otak lainnya. Para ulama (jumhur) sepakat bahwa mengonsumsinya dalam jumlah besar yang bisa membahayakan seseorang, hukumnya adalah haram sesuai dengan kaidah (laa dharara walaa dhiraar). Hal itu, menurutnya, karena hadis yang mengatakan, “Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya tetap haram,” berlaku untuk sesuatu yang memang khusus dibuat untuk memabukkan seperti minuman keras. Sedangkan, buah pala ini biasanya digunakan untuk bumbu makanan atau untuk obat, bukan untuk tujuan memabukkan.