rekening rafael alun 500 miliar

rekening rafael alun 500 miliar

4 Fakta Transaksi Rp 500 M dari Puluhan Rekening Terkait Rafael Alun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, melakukan transaksi senilai Rp 500 miliar yang berhubungan dengan sekitar 40 rekening milik dirinya dan keluarganya yang kemudian dibekukan oleh PPATK. PPATK sebelumnya memblokir rekening milik konsultan pajak yang bekerja untuk Rafael karena diduga berada di luar negeri. PPATK kemudian memblokir rekening Rafael karena nilai transaksi yang sudah diblokir mencapai Rp 500 M. Kementerian Keuangan menyatakan bahwa transaksi dalam 40 rekening terafiliasi dengan Rafael Alun mencapai Rp 500 miliar dan dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo, dan beberapa individu serta badan hukum atau perusahaan. Pihak KPK juga akan mendalami temuan pemblokiran rekening Rafael Alun yang mencapai Rp.500 miliar. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa aliran dana bernilai ratusan miliar tersebut didapat dari rekening Rafael Alun dalam kurun waktu 4 tahun belakangan. "Nilai mutasi rekeningnya dalam periode 2019-2023 sekitar Rp 500 miliar. Bukan nilai dana," ujar Ivan saat dikonfirmasi. Menurut Ivan, aliran dana tersebut masih berpotensi bertambah.