pm 52 tahun 2021

pm 52 tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 52 Tahun 2021 berjudul Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri telah ditetapkan pada tanggal 9 Juni 2021. Hal ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 83 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Dokumen ini menunjukkan jenis, bentuk, tempat, dan tanggal pengundangan peraturan yang ditetapkan oleh Permenhub No. PM 52 Tahun 2021. Peraturan ini penting karena menetapkan aturan baru untuk Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun ini memberi penjelasan tentang tata cara pengaturan dan penyelenggaraan terminal tersebut. Dalam hal ini, pihak Kementerian Perhubungan berupaya memberikan perlindungan yang tepat bagi para pengguna jasa transportasi dan mengatur segala aspek terkait terminal. Dalam penentuan kebijakan Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2021 mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam hal ini, untuk mengakses dokumen lengkap tentang peraturan ini, pengguna dapat mengunjungi Paralegal.id. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2021 sudah diterbitkan di Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 694 pada tanggal 16 Juni 2021.