pajak toyota 86 2015

pajak toyota 86 2015

Pajak Toyota 86 Lengkap: Tahunan, Progresif, Ganti Plat, Balik Nama Harga pajak Toyota 86 terendah adalah Rp. 6.888.000 dan tertinggi adalah Rp. 12.894.500. Biaya ini belum termasuk biaya SWDKLLJ sebesar Rp 143.000. Secara umum, tarif pajak Toyota 86 dari tahun 2012 - 2023 adalah Rp. 7.031.000 hingga Rp. 13.037.500. Artikel ini akan membahas mengenai pajak Toyota 86 yang meliputi: cara cek pajak Toyota 86 secara online, daftar pajak mobil Toyota 86, cek tarif denda pajak Toyota 86, tarif pajak 5 tahunan Toyota 86, dan tarif BBN-KB Toyota 86. Untuk wilayah luar Jakarta, pajak Toyota 86 berdasarkan undang-undang pajak adalah 1,5%, sedangkan untuk wilayah Jakarta adalah 2%. Pajak Toyota 86 paling rendah adalah Rp. 6.920.000 dan paling tinggi Rp. 11.720.000. Pada artikel ini, akan dibahas tarif pajak Toyota 86 dari tahun 2012 hingga 2023, termasuk ganti plat, balik nama, denda pajak, dan pajak progresif. Aplikasi cek pajak kendaraan terhubung dengan data Samsat seluruh wilayah Indonesia, sehingga informasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan. Berikut ini adalah harga pajak Toyota 86 dari tahun 2012 hingga tahun 2021 (tanpa biaya SWDKLLJ sebesar Rp 143.000): - Pembayaran tahun pertama: Rp 94,35 juta - Tahun kedua: Rp 13,49 juta - Tahun ketiga: Rp 11,50 juta - Tahun keempat: Rp 9,80 juta - Tahun kelima: Rp 8,84 juta Untuk mobil Toyota 86 baru, mobil ini memiliki desain yang futuristik dan biaya pajak 5 tahunan adalah sekitar Rp. 570 juta. Ada juga modifikasi Toyota GR 86 2022 menjadi mobil Formula Drift. Untuk membeli Toyota 86 bekas, rentang harganya bervariasi sesuai tahun pembuatan seperti berikut: - Toyota 86 tahun 2012: Rp 444-500 juta - Toyota 86 tahun 2013: Rp 385-750 juta - Toyota 86 tahun 2014: Rp 530-575 juta - Toyota 86 tahun 2015: Rp 474-585 juta - Toyota 86 tahun 2016: Rp 280 juta - Rp 330 juta - Toyota 86 tahun 2017: Rp 290 juta - Rp 340 juta - Toyota 86 tahun 2018: Rp 300 juta - Rp 350 juta - Toyota 86 tahun 2019: Rp 310 juta - Rp 360 juta Kewajiban pemilik mobil Toyota adalah membayar pajak mobil setiap tahunnya. Daftar pajak mobil Toyota terbaru di Indonesia adalah sebagai berikut: - PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Besarnya 10% dari harga kendaraan (jenis pajak pemerintah pusat) - PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah): Juga termasuk jenis pajak pemerintah pusat. Demikianlah informasi lengkap mengenai pajak Toyota 86, termasuk tarif, cara cek, daftar pajak, dan harga bekas mobil Toyota 86.