pp no 17 tahun 2020

pp no 17 tahun 2020

PP No. 17 Tahun 2020 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah yang mengubah ketentuan dalam UU 12 Tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dokumen ini mengubah pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, pengembangan, dan pengembangan pegawai negeri sipil. PP No. 17 Tahun 2020 berlaku di tahun 2020 dan dapat diunduh dalam bentuk pdf. Peraturan Pemerintah ini mendorong pengembangan karier PNS dan menghasilkan pegawai negeri sipil yang professional, bersih dari praktik KKN dan bebas dari intervensi politik. PP No. 17/2020 juga mengatur BUP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi pejabat negara, komisioner, anggota lembaga nonstruktural, dan jabatan-jabatan lainnya. PP No. 17 Tahun 2020 mencabut PP No. 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional.