pp 34 tahun 2016 tentang pph final

pp 34 tahun 2016 tentang pph final

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya merupakan peraturan yang penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. PP ini mengatur tentang pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan serta perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya. PPh Final sebesar 2,5% yang tercantum dalam PP 34/2016 ini berlaku untuk pengalihan tanah dan bangunan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib menyetor Pajak Penghasilan yang terutang sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani. PP No. 34 Tahun 2016 juga mengatur tata cara pemberian pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dalam hal dilakukan perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli setelah tanggal 7 September 2016, pajak penghasilan juga harus dikenakan berdasarkan tarif Pasal 2 ayat (1) dalam peraturan tersebut. PP No. 34 Tahun 2016 menjadi dasar dalam pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan serta perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan di Indonesia.