mpospor

mpospor

M-PASPOR.COM - Memudahkan Pembuatan Paspor. Aplikasi M-Paspor dapat digunakan oleh semua orang untuk membuat permohonan paspor baru atau mengganti paspor secara online. Pada Rabu, 19 Januari 2022 pukul 16.15 WIB, Ajeng Rahma Safitri sebagai penulis dan Muhammad Fijar Sulistyo sebagai editor melaporkan bahwa aplikasi layanan keimigrasian terbaru, yaitu Mobile Paspor (M-Paspor), sekarang tersedia untuk pemohon di beberapa daerah. M-Paspor menawarkan kemudahan bagi pemohon dengan mengunggah scan dokumen ke aplikasi, namun sebagian orang masih kesulitan dalam menggunakan aplikasi. Oleh karena itu, perlu mengecek keterangan yang tercantum di M-Paspor 2-3 kali agar tidak menimbulkan masalah nantinya. Selain itu, pemohon harus membayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diurus. Biaya untuk paspor biasa adalah Rp 350.000, sementara paspor elektronik seharga Rp 650.000. M-Paspor memang sangat membantu dalam proses pembuatan paspor yang cepat dan mudah, tetapi tetap perlu memperhatikan tahapan yang diberikan agar tidak terjadi kesulitan di kemudian hari.