bunyi pasal 338

bunyi pasal 338

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya - Hukumonline: Pasal 338 KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pasal ini merupakan bagian dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah ada sejak masa kolonial Belanda di Indonesia pada tanggal 15 Oktober 1915. Unsur yang dianut oleh Pasal 338 KUHP yaitu adanya niat untuk menghilangkan nyawa orang lain. Sementara itu, Pasal 340 KUHP menyatakan bahwa pelaku pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu dapat diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Dalam Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, atau mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan, ancaman, atau penyesatan. Sementara itu, Pasal 351 KUHP mengatur tindak pidana penganiayaan yang berakibat luka berat dan mati. Pasal ini juga diancam dengan pidana penjara hingga beberapa tahun. Sebagai kesimpulan, Pasal 338 KUHP menjadi dasar dari tindak pidana pembunuhan dengan hukuman penjara hingga lima belas tahun. Pasal tersebut menegaskan adanya unsur niat untuk menghilangkan nyawa orang lain, dan bersama dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 KUHP, menjadi bagian penting dalam mengatur kejahatan terhadap nyawa di Indonesia.