pp 86 tahun 2013

pp 86 tahun 2013

PP No. 86 Tahun 2013 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia. Peraturan ini menyatukan tata cara dalam tiga tahap, tiga jenis, dan tiga tema yang ditetapkan oleh PP No. 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial. PP No. 86 tersebut ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2013 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Beleid ini penting untuk memastikan adanya keamanan pangan untuk seluruh masyarakat Indonesia. PP No. 86 Tahun 2013 - JDIH BPK RI adalah wujud nyata dari upaya pemerintah dalam melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan jaminan sosial yang layak dan merata.