berita tentang illegal fishing

berita tentang illegal fishing

Berita Illegal Fishing Hari Ini - Kabar Terbaru Terkini - Liputan6.com Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mempunyai sikap tegas dalam menindak nelayan pelaku penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam memerangi praktik illegal fishing di perairan Indonesia. Beberapa hari terakhir, isu maraknya illegal fishing di media sosial banyak diperbincangkan. Presiden Jokowi menilai bahwa negara-negara kawasan harus mampu menjadikan samudera sebagai wilayah kerja sama, bukan konfrontasi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap kapal ikan asing (KIA) yang melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Kasus illegal fishing di perairan Indonesia oleh nelayan asing termasuk dalam ancaman pertahanan berbentuk pelanggaran wilayah. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait illegal fishing seperti UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun. Kegiatan illegal fishing kerap terjadi di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 711 (Laut Natuna Utara) dan Zona Ekonomi Eksklusif Papua New Guinea yang berbatasan langsung dengan WPP 718 (Laut Arafura). Illegal fishing di Laut Natuna Utara paling banyak dilakukan oleh KIA Vietnam selama Mei lalu sebanyak 60 kapal. Penangkapan ikan secara ilegal akan menimbulkan masalah serius lainnya seperti perdagangan manusia, perbudakan modern, dan pencucian uang. Pemerintah Indonesia harus aktif memberantas illegal fishing dengan cara penenggelaman dan beberapa larangan lainnya. Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah dan melanggar peraturan Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan ketegasannya dalam menindak pelaku illegal fishing dan destructive fishing serta berbagai pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan. Upaya pemerintah dalam mengatasi illegal fishing terlihat dengan berlakunya Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004. Hal ini menjadi dasar yang kuat dalam penegakan hukum untuk menangani illegal fishing.