pp 54 tahun 2015

pp 54 tahun 2015

PP No. 54 Tahun 2015 – JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah yang mengatur mengenai statuta Institut Teknologi Sepuluh Nopember T.E.U. Indonesia. Peraturan ini telah ditetapkan dan diundangkan pada 22 Juli 2015 dan berlaku pada tanggal yang sama. PP No. 54 Tahun 2015 ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 66 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Melalui peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan peran dan kinerja Institut Teknologi Sepuluh Nopember di Indonesia. Peraturan ini sudah diundangkan di LN.2015/NO.172, TLN NO.5723, LL SETNEG : 61 HLM.