perpres no 99 tahun 2014

perpres no 99 tahun 2014

Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014, yang diterbitkan di Jakarta, Indonesia, mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dalam peraturan ini diatur mengenai pembelian tanah untuk pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum. Peraturan ini bertujuan untuk memperlancar proses pengadaan tanah bagi pembangunan infrastruktur serta memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik. Dasar hukum dari peraturan ini mengacu pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 7 Tahun 1977, PP Nomor 11 Tahun 2017, dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2018 juga mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik, sedangkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 mengenai Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).