pp gaji pns

pp gaji pns

PP No. 15 Tahun 2019 - JDIH BPK RI, yang merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil T.E.U. Indonesia, disahkan di Jakarta pada 13 Maret 2019. Peraturan ini memberikan kabar gembira bagi para ASN, dimana Presiden Joko Widodo menandatanganinya yang mengatur kenaikan gaji PNS pada Januari 2024 sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen. Besaran kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan golongan sekarang bisa diketahui bersama. Perlu diketahui bahwa besaran gaji PNS terakhir masih diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Gaji terendah PNS ada pada golongan IA dengan besaran Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800. Kemungkinan akan ada kenaikan gaji PNS pada golongan IA menjadi Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664 jika kenaikan gaji PNS sebesar 8% diterapkan. Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai macam tunjangan, namun besaran tunjangan PNS berbeda-beda sesuai dengan instansi masing-masing. Kenaikan Gaji Pokok PNS – ASN berlaku sejak tanggal 1 Januari 2019 dan diatur oleh PP Nomor 7 Tahun 1977 yang menyatakan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya. Jika pasangan keduanya sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok paling tinggi. Selain gaji pokok, uang makan juga menjadi hak PNS. PNS golongan I mendapatkan uang makan sebesar Rp 35.000, golongan II dan III sebesar Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000. Uang makan ini diberikan per hari, namun beberapa instansi pemerintah tidak memberikan uang makan. Adapun tunjangan jabatan diberikan sesuai dengan kisaran gaji PNS golongan IA-ID dari yang terendah hingga tertinggi di kisaran Rp 1.560.800 - Rp 2.686.500, gaji PNS golongan IIA-IID antara Rp 2.022.200 - Rp 3.820.000, gaji PNS golongan IIIA-IIID di kisaran Rp 2.579.400 - Rp 4.797.000, dan gaji PNS golongan IVA-IV di kisaran Rp 3.044.300 - Rp 5.901.200.