tembak kucing dengan pistol angin

tembak kucing dengan pistol angin

Kapuspen TNI: Brigjen NA Tembaki Kucing di Sesko Pakai Senapan Angin Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI (Sesko TNI) dan Tim Hukum TNI telah mengungkapkan bahwa Brigadir Jenderal NA (NA) menjadi tersangka dalam kasus menembak beberapa kucing dengan menggunakan senapan angin di lingkungan Sesko TNI Bandung, Jawa Barat pada Selasa siang (16/8/2022). NA yang merupakan anggota organik Sesko TNI tersebut melakukan tindakan itu dengan maksud menjaga kebersihan di lingkungan Sesko TNI dari banyaknya kucing liar. Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa dalam keterangan tertulis pada Kamis (18/8/2022), pelaku mengaku menembak sejumlah kucing di lingkungan Sesko TNI dengan senapan angin milik pribadi. Prantara menambahkan bahwa pelaku bisa dikenakan sanksi pidana mengingat tindakan tersebut melanggar beberapa pasal dalam undang-undang. Kapuspem TNI juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan NA tersebut merupakan pelanggaran hukum dan tidak mencerminkan sikap'soldierly' (sikap prajurit yang baik) yang harus diterapkan oleh setiap anggota TNI. Kapuspem TNI juga meminta kepada seluruh anggota TNI untuk menghargai makhluk hidup serta menjunjung tinggi kebijakan lingkungan hidup. Dalam kasus lain, sebuah komunitas pecinta hewan melaporkan kepada polisi terkait penganiayaan terhadap sejumlah kucing yang dilakukan oleh seorang warga di Pulogadung, Jakarta Timur. Seorang lelaki berusia 70 tahun diduga menembak seekor kucing dengan menggunakan pistol angin hingga mati di rumahnya. Tindakan tersebut juga dianggap melanggar undang-undang dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pelanggaran terhadap hak-hak hewan merupakan tindakan yang sangat tidak etis. Setiap makhluk hidup layak mendapatkan perlindungan dan penghargaan dari manusia. Hal ini dapat direalisasikan dengan sempurna jika kesadaran masyarakat terkait pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup serta berperilaku mulia seperti sikap prajurit yang baik.