pasal 39 slot

pasal 39 slot

Peraturan perjudian dan permainan judi dalam hukum Indonesia sangat jelas, bahwa praktik perjudian online atau perjudian apapun sangat dilarang dan akan dikenakan hukuman pidana. Meskipun demikian, masih marak dilakukan cara perjudian online seperti slot, togel, poker, dan lainnya. Pasal perjudian diatur dalam Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP, sedangkan untuk perjudian online diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. Siapapun yang sengaja melakukan tindakan perjudian akan dipidana paling lama 6 tahun atau denda sebesar 1 miliar. Pihak yang terlibat dalam perjudian seperti wakil, kuasa, atau pegawai pun bisa dikenakan sanksi yang sama. Instruksi dari Dirjen Aptika untuk melakukan upaya preventif dan proaktif dalam memberantas konten perjudian online dan/atau slot juga telah diberikan, termasuk sanksi berupa cabut KJP Plus dan penanganan stunting. Oleh karena itu, siapapun harus berhati-hati atau menghindari praktik perjudian untuk menghindari hukuman.