pasal 212 sampai 218 kuhp

pasal 212 sampai 218 kuhp

Isi Pasal 212 KUHP Tentang Kekerasan Terhadap Pejabat - Tirto.ID Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berisi tentang tindakan kekerasan yang dilarang bagi pelaku terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya. Pasal ini meliputi Pasal 211, Pasal 213, Pasal 214, dan Pasal 215. Pasal 211 menegaskan bahwa siapa pun yang memaksa pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan tugas yang sah dengan ancaman kekerasan, dapat dikenai pidana penjara maksimal 4 tahun. Sementara itu, Pasal 212 menyatakan bahwa siapa pun yang melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas sah atau orang yang memberi pertolongan kepada pejabat tersebut, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dapat dikenai pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. Pasal 218 mengatur tentang sanksi pidana bagi siapa pun yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dengan pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori IV. Selain itu, Pasal 216 menentukan sanksi pidana bagi siapa pun yang sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan berdasarkan undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi atau memeriksa tindakan pidana. Jika tidak dilaksanakan, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana oleh Pasal 216 KUHP. Dalam konteks penanganan pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggar kebijakan PPKM darurat sesuai dengan Pasal 212 dan Pasal 218 KUHP. Pihak yang melanggar kebijakan tersebut dapat diberikan sanksi setelah mendapat peringatan tetapi masih tidak patuh dengan peraturan. Namun, penggunaan Pasal 212, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP tindakan yang terakhir diberikan jika seluruh cara damai dan persuasif telah dilakukan. Sanksi pidana diberikan sebagai upaya terakhir untuk menegakkan hukum dan ketertiban di masyarakat.