pp 23 tahun 2018 ortax

pp 23 tahun 2018 ortax

Peraturan Pemerintah Nomor : 23 TAHUN 2018 - Ortax Nomor 23 Tahun 2018 berkaitan dengan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Peraturan ini menetapkan besarnya peredaran bruto tertentu dan menunjukkan ketentuan-ketentuan dalam PP 23 Tahun 2018. Peraturan ini diterapkan sejak tanggal 1 Juli 2018 dan wajib pajak yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai dengan tanggal 30 Juni 2018 tidak memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan harus mematuhi ketentuan baru tentang pajak penghasilan final. Wajib pajak yang terpengaruh PP 23 Tahun 2018, termasuk UMKM yang memiliki omset dibawah 4,8 M, harus menyadari bahwa mereka harus membayar sejumlah 0,5% dari omset mereka pada bulan Juli dan menyetornya paling lambat pada tanggal 15 Agustus 2018.