error etax 50003

error etax 50003

Error ETAX 50003: Sulit Membuat SPT PPN Lebih Bayar - Klikpajak Error e-Faktur ETAX 50003 menunjukkan bahwa aplikasi e-Faktur pajak tidak dapat membentuk SPT atas kelebihan pembayaran. Solusinya adalah dengan memilih opsi kompensasi atau restitusi melalui layanan e-Faktur Mekari Klikpajak yang lebih mudah dan lancar. Kesalahan kode ETAX e-Faktur ini umumnya muncul bersamaan dengan proses penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop yang kurang lancar. Penyebab ETAX 50003 adalah adanya prosedur yang belum dilakukan dalam proses pembentukan SPT PPN. Solusinya adalah memastikan seluruh isian data di Induk dan Lampiran AB sudah diisi dan disimpan. Kode ETAX 50003 berkaitan dengan update e-Faktur versi 2.1, dengan beberapa fitur baru yang ditambahkan oleh DJP. Kode error ETAX-40003 terjadi saat mengakses aplikasi e-Faktur untuk mengunggah faktur pajak elektronik. Kode tersebut menandakan mengapa permintaan validasi dari DJP atas e-Faktur yang telah dibuat tidak bisa dilanjutkan. ETAX-50003 muncul ketika status SPT Masa PPN lebih bayar tetapi tidak memilih opsi yang sesuai. Solusi ETAX 50003 cukup mudah yaitu dengan melengkapi centangan pada bagian II.H.1 dan II.H.2 pada kolom II H, yang wajib diisi ketika SPT yang hendak dilaporkan adalah SPT Lebih Bayar. Sebelum melaporkan SPT Pembetulan, pastikan SPT normalnya sudah dibuat. Kode error lainnya adalah ETAX-30005 dan ETAX-50005. Kesalahan kode ETAX-30005 terjadi saat impor faktur pajak dan dapat diatasi dengan menambahkan "KODE_DOKUMEN_PENDUKUNG" pada bagian referensi sebelah kanan. ETAX-50005 terjadi ketika aplikasi e-Faktur tidak dapat membuat file PDF SPT PPN. Solusi untuk ETAX-50005 adalah memastikan semua kolom dalam SPT Masa telah diisi dan telah mengisi profile PKP dengan lengkap. Cara lapor SPT tahunan pribadi online untuk PNS dan karyawan swasta melalui DJP Online juga dapat ditemukan dengan mudah melalui layanan online DJP.