berapa lama blacklist korea

berapa lama blacklist korea

Pekerja Asing Ilegal di Korea Selatan Hanya Diblacklist Selama 2 Tahun - Info Menarik Pekerja asing yang bekerja secara ilegal di Korea Selatan akan di-deportasi dari negara tersebut. Namun, masa blacklist paspor yang dijatuhkan hanya berlangsung selama dua tahun. Jika terjadi pelanggaran peraturan keimigrasian, maka paspor akan diblacklist selama lima bulan. Namun, jika pemilik paspor tidak segera mengajukan penghapusan blacklist, maka masa blacklistnya dapat diperpanjang setiap enam bulan sekali untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Bagi CTKI/TKI yang pernah ilegal di Korea dan ingin mengetahui berapa lama masa pencekalannya, bisa mencoba bertanya pada Imigrasi Korea. Penting untuk dicatat bahwa pelanggaran seperti overstay atau terkena kasus hukum di wilayah Republik Indonesia juga dapat menyebabkan paspor di-blacklist selama lima bulan. Jadi, sebaiknya ajukan visa beberapa bulan sebelum keberangkatan. Sementara itu, pemutihan BI Checking memakan waktu 24 sampai 60 bulan setelah proses pelunasan utang selesai. Tak ada jasa pemutihan BI Checking, karena pada dasarnya "pemutihan" berarti pelunasan utang. Setelah wawancara dan mendapatkan notice pembayaran, sebaiknya segera lakukan pembayaran pada hari yang sama. Selain itu, ada beberapa penyebab pemohon ditolak dalam proses pengajuan pinjaman, seperti riwayat kredit macet. Blacklist BI Checking di Indonesia berlangsung selama 30 hari sejak permohonan untuk menghapus data pada sistem SLIK diajukan. Namun, proses penghapusan bisa memakan waktu tertentu tergantung pada berbagai faktor, termasuk alasan mengapa paspor tersebut ditempatkan pada blacklist.