daftar gaji pns 2022

daftar gaji pns 2022

Daftar Gaji PNS 2022 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja Pemerintah Indonesia telah merilis daftar gaji PNS 2022 berdasarkan golongan dan masa kerja. Di bawah ini, kami akan menjelaskan daftar tersebut secara berurutan. Daftar gaji PNS 2022 untuk golongan I adalah sebesar Rp 1.560.800 - Rp 2.686.500, sementara untuk golongan II adalah sebesar Rp 2.022.200 - Rp 3.820.000. Tabel gaji PNS 2022 untuk golongan IIII dan IV juga telah diatur berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Besaran gaji pokok PNS 2022 berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 5.901.200, belum termasuk tunjangan kinerja dan suami/istri yang dapat diatur sekitar angka yang sama. Meskipun gaji PNS masih menjadi pekerjaan yang banyak diminati oleh masyarakat, namun terdapat variasi gaji berdasarkan golongan dan masa kerja. Untuk golongan IV, gaji pokok PNS dengan masa kerja di bawah 10 tahun berbeda-beda. Sebagai contoh, untuk golongan IV/A dengan masa kerja 0 tahun, gaji pokok sebesar Rp 3.044.300, sedangkan untuk golongan IV/B dengan masa kerja yang sama, gaji pokok sebesar Rp 3.173.100. Perlu diketahui bahwa daftar gaji PNS 2022 ini hanya mencakup gaji pokok. PNS juga menerima sejumlah tunjangan lainnya di samping gaji pokok. Besaran gaji PNS 2022 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Daftar gaji PNS 2022 ini telah diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Agustus 2022. Dalam daftar gaji PNS 2022 ini juga ditampilkan ragam potongan gaji PNS setiap bulannya, seperti IWP, BPJS, dan Tapera. Daftar gaji PNS 2022 berdasarkan golongan dan masa kerja tersebut bisa dijadikan sebagai acuan bagi para calon pegawai negeri maupun bagi PNS yang ingin mengetahui besaran gaji yang diterima.