pp 17 tahun 2017

pp 17 tahun 2017

PP No. 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional adalah peraturan pemerintah yang memastikan sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional. PP ini berlaku sejak tanggal 29 Mei 2017 dan mencabut beberapa pasal pada PP Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan serta pasa-pasal pada PP Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. PP No. 17 ini mengatur tahapan penganggaran dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan memperjelas posisi, fungsi, dan kewenangan Kementerian Keuangan dan Bappenas dalam pembangunan nasional. PP ini juga berisi evaluasi kinerja dan anggaran pembangunan tahun sebelumnya dan tahun berjalan. Peraturan Pemerintah ini memadukan dan memperkuat penyusunan rencana dan anggaran pembangunan nasional serta pengendalian pencapaian Sasaran pembangunan. Pemerintah melalui peraturan-peraturan lainnya di dalam PP ini menetapkan langkah-langkah, jenis-jenis, dan keterangan tentang sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional yang harus dipatuhi.