uang logam seribu rupiah

uang logam seribu rupiah

Gambar Uang - Bank Indonesia Bank Indonesia adalah bank sentral Indonesia yang memiliki tujuan tunggal untuk mencapai dan memelihara stabilitas nilai Rupiah. Salah satu hal yang terkait dengan Bank Indonesia adalah uang peringatan kemerdekaan (UPK) 75. UPK 75 ini meluncur pada Agustus 2020 dan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. Namun, selain UPK 75, ada juga 27 jenis uang logam Rupiah yang sudah tidak berlaku dan akan ditarik dari peredaran pada 2023. Pencabutan uang koin ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 tahun 2023. Jenis uang logam yang bisa ditukar hingga Rp750.000 adalah uang Rupiah khusus seri 25 tahun kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 berupa uang logam Rp200, Rp250, Rp500 dan Rp750 berbahan perak. Saat ini, terdapat dua seri koin Rupiah yang beredar di pasar yaitu koin aluminium yang beredar sejak 1999 hingga kini, dan koin baja berlapis nikel untuk nominal Rp1.000,00 yang beredar sejak 2010 hingga kini. Namun, Bank Indonesia sempat tidak mencetak uang kertas pecahan Rp1.000 pada tahun 2014 sampai dengan 2015. Ada juga uang logam seribu Rupiah gambar kelapa sawit yang disebut Uang Logam Bank Indonesia Emisi 1993 yang sekarang mulai jarang dipakai. Kini, uang-uang tersebut dijual mulai dari harga ribuan hingga ratusan juta rupiah. Uang-uang tersebut dalam kondisi bekas pakai dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam rangka mencapai tujuannya untuk menjaga stabilitas nilai Rupiah, Bank Indonesia juga mengeluarkan peraturan tentang pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991, pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993, dan pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997 dari peredaran.