akuntansi akrual pp 71 tahun 2010

akuntansi akrual pp 71 tahun 2010

PP No. 71 Tahun 2010 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan T.E.U. Indonesia adalah amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. PP ini mengatur tentang prinsip, konsep, klasifikasi, pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan laporan keuangan pemerintah. Dokumen ini berisi 13 bab dan 4 lampiran yang menjelaskan secara rinci tentang standar akuntansi pemerintahan yang berlaku di Indonesia. PP No. 71 Tahun 2010 tentang SAP Berbasis Akrual menggantikan PP No. 24 Tahun 2005 tentang SAP Basis Kas. PP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan oleh setiap entitas. Lampiran I PP 71/2010 berisi Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah dan 12 PSAP. Lampiran II PP 71/2010 berisi PSAP 01 hingga PSAP 05, serta PSAK 71 tentang Penerapan PSAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. PP No. 71 Tahun 2010 tentang SAP Berbasis Akrual merupakan peraturan pemerintah yang penting bagi pelaksanaan APBN/APBD. Setiap entitas pelaporan diperkenankan menyajikan laporan Kinerja Keuangan (LKK) dan Laporan Perubahan Ekuaitas (LPE) yang disesuaikan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Hasil pemeriksaan BPK dari 2008-2012 menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah yang mengimplementasikan SAP Berbasis Akrual semakin baik. Pada tahun 2013, terdapat 13 Propinsi dan 125 kab/kota yang mendapatkan opini WTP. PP No. 71 Tahun 2010 - JDIH BPK RI juga menjelaskan persiapan dalam penerapan PP No.71 Tahun 2010 dan hambatan dalam penerapan PP No.71 Tahun 2010. Jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota Malang tahun 2015, telah sesuai dengan PP No. 71 Tahun 2010 tentang SAP Berbasis Akrual. PP No. 71 Tahun 2010 menjadi penting bagi pemerintah Indonesia karena menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, setiap entitas pemerintah harus mematuhi dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.