gaji satpol pp jakarta

gaji satpol pp jakarta

Di DKI Jakarta, besaran gaji yang akan diterima oleh Satuan Polisi Pamong Praja, atau Satpol PP, disesuaikan dengan golongannya. Gaji tersebut dibagi menjadi lima tingkat, tergantung jabatan dan wilayah tugas yang diemban. Berikut ini rincian besaran gaji Satpol PP di DKI Jakarta: - Eselon I: Rp50.000.000 - Eselon II: Rp28.000.000 - Eselon III: Rp10.550.000 - Eselon IV: Rp6.560.000 - Staff: Rp5.850.000 Tak hanya gaji pokok, Satpol PP juga menerima tunjangan yang bervariasi sesuai dengan jabatannya. Anggota yang telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan besaran gaji yang berbeda-beda, tergantung kategori yang diemban dan daerah tempat bertugasnya. Jika merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, Satpol PP juga menerima tunjangan yang cukup besar. Tunjangan tersebut diberikan kepada jabatan kepala satuan hingga kepala Satpol PP tingkat kecamatan. Besaran gaji Satpol PP di DKI Jakarta di atas tidak termasuk tunjangan tersebut. Selain itu, Satpol PP juga menerima tunjangan lainnya, seperti tunjangan jabatan fungsional keahlian dan keterampilan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui besaran gaji dan tunjangan Satpol PP di DKI Jakarta. Terima kasih.