lampiran pp 5 tahun 2021

lampiran pp 5 tahun 2021

JDIH Biro Hukum dan Organisasi - Badan POM RI menampilkan informasi detil mengenai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan ini mencakup sektor obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, pangan olahan, NAPPZA, dan kesektamaan. Sumber peraturan ini adalah LN.2021/No.15, TLN No.6617: 321 hlm. PP Nomor 5 Tahun 2021 menyatukan pengaturan, norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PPB) untuk sektor perdagangan, energi dan sumber daya mineral, serta sektor lainnya. Lampiran I PP Nomor 5 Tahun 2021 memuat daftar bidang usaha, risiko, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan pemerintah terkait. Lampiran II PP Nomor 5 Tahun 2021 juga tersedia untuk sektor perindustrian. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dicabut dan dilaksanakan oleh PP No. 5 Tahun 2021. Jika ingin mengetahui lebih lanjut mengenai peraturan perizinan berusaha berbasis risiko, tersedia file PDF untuk diunduh. JDIH Biro Hukum dan Organisasi - Badan POM RI menyajikan koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum mendalam melalui Hukumonline Pro.