pasal 298 kuhp

pasal 298 kuhp

Pasal 298 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) adalah bagian dari Buku Kedua tentang Kejahatan dan Bab XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Pasal ini mengatur tentang pencabutan hak-hak sebagai hukuman tambahan atas kejahatan yang diatur dalam pasal 281, 284-290, dan 292-297. Pelaku perdagangan wanita dan anak laki-laki yang belum dewasa dapat dihukum penjara maksimal enam tahun. Pasal 298 KUHP juga telah mengalami revisi, di mana pejabat yang tidak memenuhi hak saksi dan/atau korban dalam proses peradilan dapat dipidana penjara maksimal tiga tahun atau denda kategori IV. Dalam hal prostitusi, regulasi diatur dalam Pasal 506 dan Pasal 296 KUHP, di mana pelaku yang memperoleh keuntungan dari pekerja seks dapat dihukum kurungan maksimal satu tahun. Di Indonesia, prostitusi dianggap sebagai kejahatan kesusilaan yang melibatkan pelaku langsung seperti pekerja seks, mucikari, dan pihak-pihak yang terlibat dalam mempermudah praktik pelacuran. KUHP juga mengatur tentang kejahatan terhadap negara, seperti Pasal 123 yang menghukum warga negara Indonesia yang rela masuk tentara negara asing dalam situasi perang dengan Indonesia dengan penjara maksimal lima belas tahun. Perbedaan antara Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP terletak pada unsur perbuatan yang harus dipenuhi. Pasal 506 hanya mengatur tentang pelaku yang memperoleh keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita tanpa adanya pengambilan sebagai mata pencaharian, sedangkan Pasal 296 mengatur tentang pelaku yang menjadikan pelacuran sebagai mata pencaharian atau kebiasaan dan mengambil keuntungan dari kegiatan cabul yang dilakukan oleh orang lain. Terdapat pula regulasi dalam Pasal 35 No. 1-5 yang dapat mengakibatkan pencabutan hak-hak pelaku kejahatan. KUHP juga mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana dan kehilangan kekuasaan orang tua atau wali dalam kewajiban memberi tunjangan untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak mereka.