daftar gaji asn tahun 2022

daftar gaji asn tahun 2022

Berikut adalah daftar gaji PNS 2022 berdasarkan golongan dan masa kerja: - Golongan I: Rp 1.560.800 - Rp 2.686.500 - Golongan II: Rp 2.022.200 - Rp 3.820.000 - Golongan III: Rp 3.044.300 - Rp 4.499.000 - Golongan IV: Rp 3.044.300 - Rp 10.000.000 (tergantung masa kerja) Pemerintah meningkatkan alokasi belanja pegawai untuk tahun 2022, namun anggaran tersebut masih difokuskan pada penanganan pandemi dan dampaknya. Gaji PNS berbeda sesuai dengan masa kerja, semakin lama masa kerja maka gaji yang diterima juga bertambah. Menjadi PNS masih menjadi pekerjaan yang banyak diincar oleh masyarakat Indonesia karena besaran gajinya tergolong cukup besar. Tabel gaji PNS ini resmi dirilis oleh pemerintah dan harus diikuti oleh semua PNS di Indonesia.