arti judi menurut islam

arti judi menurut islam

Hukum Judi Dalam Islam: Awas! Inilah 10 Dalil Haramnya Judi - Muslim.or.id Judi, sebuah kegiatan yang masih sering dilakukan oleh sebagian kaum muslimin saat ini. Namun, bagaimanakah hukum judi dalam Islam? Berikut penjelasan dari Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah. Dalil 1: Judi digandengkan dengan khamr, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib. Allah Ta'ala berfirman: "... Sesungguhnya setan hanya ingin menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat. Maka berhentilah dari berbuat (yang demikian) itu." (QS. Al-Maidah: 91) Dalil 2: Judi termasuk dalam kategori dosa besar. Allah Ta'ala berfirman: "Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil dan (juga) janganlah kamu memberikan suap kepada hakim-hakim dengan maksud supaya kamu dapat memakan sebahagian dari harta manusia itu dengan dosa yang terang-benderang." (QS. Al-Baqarah: 188) Dalil 3: Judi adalah amalan setan. Allah Ta'ala menjelaskan bahwa judi merupakan amalan setan yang suka menyesatkan dan menjerumuskan manusia serta membuat permusuhan antar saudara sesama muslim. Dalam firman-Nya yang artinya: "(Judi) adalah termasuk perbuatan syaitan." (QS. Al-Maidah: 90) Dalil 4: Judi merusak kehidupan manusia. Allah Ta'ala berfirman: "Dan janganlah kamu membunuh sesamamu, sesungguhnya Allah SWT adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik, sampai ia mencapai usia dewasa. Dan tepatkanlah janji; sesungguhnya janji itu akan diminta pertanggungjawabannya. Dan janganlah kamu mengambil keputusan sebagai pengadil terhadap perkara yang tidak kamu ketahui. Dan sesungguhnya (perbuatan) mengambil keputusan terhadap perkara yang tidak kamu ketahui itu adalah suatu kejahatan yang besar." (QS. Al-An'am: 152) Dalil 5: Judi merusak agama. Allah Ta'ala berfirman: "Dan janganlah kamu merubah-ubah kebaikan yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan." (QS. Al-Qashash: 77) Dalil 6: Judi merusak kedudukan seseorang di sisi Allah. Allah Ta'ala berfirman: "Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (mengerjakan) sedekah, atau yang memperbuat ma'ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, kelak Kami akan memberikan kepadanya pahala yang besar." (QS. An-Nisa': 114) Dalil 7: Judi merusak kesehatan, jiwa, dan akal manusia. Allah Ta'ala berfirman: "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang (peraturan) berperang dalam bulan Haram. Katakanlah: Berperang dalam bulan Haram adalah dosa besar, tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, mengingkari-Nya, dan (menghalangi) orang-orang yang masjidil haram dari mengunjunginya, serta mengusir penduduknya dari tempatnya adalah dosa yang lebih besar di sisi Allah. Dan fitnah (kekerasan) adalah lebih besar dosanya daripada membunuh." (QS. Al-Baqarah: 217) Dalil 8: Judi merusak kehormatan dan harga diri manusia. Allah Ta'ala berfirman: "Dan janganlah kamu memikirkan laki-laki yang khoirul-khawarir (lebih baik, berharga) dari padamu; mereka berlimpah-ruah memberi sedekah kepada orang-orang yang meminta, dan (juga) kepada orang-orang yang tidak meminta. Dan janganlah kamu memalingkan muka (dari orang yang meminta diberi), dan janganlah kamu bersikap sombong di atas bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri." (QS. Luqman: 18) Dalil 9: Judi merusak akidah dan aqidah seseorang. Allah Ta'ala berfirman: "Demi masa! Sesungguhnya manusia itu dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, beramal saleh, saling memberi nasehat dengan kebenaran dan saling memberi nasehat dengan kesabaran." (QS. Al-'Ashr: 1-3) Dalil 10: Judi merusak lingkungan dan alam. Allah Ta'ala berfirman: "Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah kondisinya baik-baik saja dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan harapan (bercamilah); sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat kebaikan." (QS. Al-A'raf: 56) Sepuluh dalil di atas menjelaskan bahwa judi adalah haram dan merusak segala aspek kehidupan manusia. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, kita harus menghindari segala bentuk judi dan mewaspadai dampak negatifnya. Semoga kita selalu istiqamah dalam menjalankan agama Islam yang diridhai Allah SWT.