apakah pp 99 sudah dihapus

apakah pp 99 sudah dihapus

MA Cabut PP 99 Tahun 2012, Koruptor Lebih Mudah Dapat Remisi - KOMPAS.com Jakarta, KOMPAS.com - Mahkamah Agung telah mengabulkan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang terkait dengan prasyarat pemberian remisi bagi narapidana kasus kejahatan berat, seperti napi tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transaksional. MA menilai aturan tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menjadi aturan induknya, sehingga tidak berlaku. Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 adalah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah era SBY. MA mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. Dengan putusan itu, maka pemberian remisi ke koruptor, bandar narkoba, dan terorisme kembali sesuai PP 32/1999. Dalam PP 99 itu, koruptor bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan dengan narapidana lainnya. Berikut pasal di PP 99/2021 yang dihapus MA: Pasal 34 A ayat (1) huruf (a). Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Kepala Bagian Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan menyatakan bahwa remisi akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. MA telah membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 pengetatan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, dan lainnya. Putusan ini diambil setelah MA mengabulkan permohonan hak uji materi PP No 99/2012 yang diajukan mantan Kepala Desa Subowo dkk. MA menyatakan, PP No 99/2012 bertentangan dengan UU No 12/1996 tentang Pemasyarakatan karena persyaratan remisi tidak boleh diskriminatif, kecuali dicabut pengadilan. Tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Pegawai honorer yang bergerak pada bidang jasa konstruksi wajib memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat 2 UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi.