pp nomor 30 tahun 1980

pp nomor 30 tahun 1980

PP Nomor 30 Tahun 1980 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas. PP ini berisi 26 kewajiban dan 18 larangan bagi PNS, dan pelanggaran akan mengakibatkan sanksi hukuman yang terdiri dari 3 tingkat, yaitu ringan, sedang, dan berat. Namun, larangan bagi PNS untuk memiliki usaha resmi telah dicabut oleh PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS yang menghapus semua aturan di PP Nomor 30 Tahun 1980. Saat ini, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menggantikan PP Nomor 30 Tahun 1980 sebagai aturan yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Meskipun begitu, sanksi hukuman bagi PNS yang melanggar aturan masih tetap ada dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, yang menunjukkan pentingnya disiplin dalam lingkup PNS di Indonesia.