pp 47 2021

pp 47 2021

PP No. 47 Tahun 2021 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 telah ditetapkan untuk mengatur klasifikasi rumah sakit, kewajiban rumah sakit, akreditasi rumah sakit, pembinaan dan pengawasan rumah sakit, serta tata cara pengenaan sanksi administratif. PP ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam PP 47 Tahun 2021 terdapat pembahasan mengenai kelas rawat inap standar yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. PP ini juga menetapkan tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah. PP No. 47 Tahun 2021 memberikan pedoman yang jelas bagi penyelenggaraan bidang perumahsakitan di Indonesia. Semoga peraturan ini dapat membantu memperbaiki standar dan kualitas layanan rumah sakit di Indonesia.