is masturbating haram

is masturbating haram

Apakah masturbasi halal atau haram dalam Islam? Bagaimana cara mencegahnya dan apa "kaffara" dari masturbasi? Jawabannya adalah masturbasi dianggap haram dalam Islam, tetapi jika seseorang takut terjerumus dalam perbuatan zina dan melakukan masturbasi, maka diharapkan dia tidak akan dihukum. Sebagaimana yang kita tahu, masturbasi diterima dengan baik dalam masyarakat non-Muslim dan dilakukan oleh banyak orang: muda, lajang, tua, bahkan yang sudah menikah. Namun, situasinya berbeda dalam Islam. Tidak diperbolehkan bagi laki-laki atau perempuan untuk mendapatkan kenikmatan haram dari tubuhnya sendiri (melalui masturbasi, dll). Jika seseorang telah melakukan masturbasi dan keluar sperma, maka ghusl wajib dilakukan. Demikian juga, seseorang harus bertaubat atas melakukan dosa ini. Masturbasi secara umum dianggap haram dalam Islam karena dianggap termasuk dalam kategori memuaskan hasrat seksual di luar pernikahan. Menurut Quran, mereka yang mencari kepuasan di luar pernikahan dianggap sebagai pelanggar. Beberapa ulama menyebutkan bahwa masturbasi haram serta makruh. Ulama Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Zaidiyah menilai masturbasi dapat membawa mudharat dan lebih mendekatkan pada zina. Hal ini bertentangan dengan norma Islam yang memerintahkan umatnya untuk menjaga kemaluannya serta meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat. Ada yang mengatakan bahwa masturbasi adalah haram, sedangkan yang lain menganggapnya sebagai hal yang alami. Ada orang-orang yang berpuasa, lalu merasa tergoda karena daya tarik seksual yang datang dengan sendirinya. Dalam sebuah video, Zakir Naik menyatakan bahwa masturbasi tidak haram atau berdosa, tetapi makruh dan tidak dianjurkan dalam Islam. Dalam hal ini, setiap cara lain dilarang, dan orang yang melebihi batasan yang ditetapkan oleh Allah, dalam hal ini, dianggap sebagai pelanggar, dan pelanggaran dilarang. Ibn Katheer mengatakan bahwa Al-Shafie dan para ulama yang sepakat dengan pendapatnya telah mengharamkan masturbasi dengan tangan berdasarkan ayat di atas. Artinya, melakukan masturbasi secara berlebihan tidak diperbolehkan dalam semua kasus, karena dua alasan: itu dilakukan tidak dalam keadaan sangat mendesak untuk melepaskan ketegangan dan rasa sakit yang diakibatkan oleh rangsangan seksual, tetapi untuk memenuhi hasrat seksual. Penelitian dan laporan anekdot mengindikasikan bahwa stimulasi seksual, termasuk stimulasi melalui masturbasi, dapat membantu Anda: mengurangi stres, tidur lebih baik, meningkatkan suasana hati, mencegah kecemasan, dan sebagainya. Itulah sebabnya mengapa masturbasi diharamkan dalam Islam. Namun, hanya karena Nabi tidak mengatakan masturbasi, tidak membuat masturbasi menjadi haram. Yang harus kita pelajari dari hadis ini adalah bahwa orang muda harus menikah jika bisa, jika tidak bisa menikah, mereka harus berpuasa.