satpol pp kepanjangan dari

satpol pp kepanjangan dari

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP adalah suatu unit dari pemerintahan daerah provinsi atau kabupaten/kota yang bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan. Organisasi dan tata kerja Satpol PP diatur melalui peraturan yang telah ditetapkan. Tugas dan kewenangan Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018. Peran Satpol PP sangat penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara, meskipun berbeda dengan Polisi Republik Indonesia. Satpol PP pertama kali dibentuk pada tanggal 30 Oktober 1948 dengan nama Detasemen Polisi Pamong Praja di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Setiap tanggal 8 September diperingati sebagai Hari Pamong Praja atau Satuan Polisi Pamong Praja. Struktur organisasi Satpol PP ditempatkan di bawah Ditjen Bina dan berada di setiap provinsi dan kabupaten/kota. Pembentukan Satpol PP ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) provinsi dan kabupaten/kota. Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP sering bekerja sama dengan polisi, namun memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Satpol PP melakukan tindakan penertiban masyarakat dan menegakkan aturan perda yang telah ditetapkan.