pp no 33 tahun 2018

pp no 33 tahun 2018

PP No. 33 Tahun 2018 - JDIH BPK RI Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. PP yang diteken pada 20 Juli 2018 ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (8) dan Pasal 93 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah. PP ini memiliki 12 halaman dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2018. PP ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam menjalankan pemerintahan di daerah. Selain itu, PP ini juga memuat aturan mengenai pencabutan dan pengaturan detail mengenai tugas dan wewenang tersebut. PP tersebut memiliki bahasa yang formal dan mudah dipahami dan sangat penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai perwakilan pemerintah pusat. PP No. 33 Tahun 2018 dapat diakses dalam bentuk file PDF di situs JDIH BPK RI.