ukuran plat nomor motor kecil

ukuran plat nomor motor kecil

Berapa Ukuran Plat Nomor Kendaraan Sepeda Motor? Ukuran plat nomor standar sepeda motor di Indonesia adalah 22 cm x 16 cm. Namun, ada variasi ukuran untuk sepeda motor dengan jenis tertentu dan ukuran dapat berbeda di berbagai tempat. Di Indonesia, ukuran plat nomor ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti panjang 250 milimeter dan lebar 105 milimeter untuk sepeda motor. Ukuran font atau huruf pada plat nomor motor juga berbeda dengan ukuran font pada plat nomor mobil. Ukuran font plat nomor motor adalah tinggi 45 mm dan lebar 20 mm, sedangkan mobil memiliki tinggi 70 mm dan lebar 35 mm. Pada awalnya, plat nomor motor memiliki ukuran panjang x lebar 24 cm x 10 cm, tetapi sekarang telah bertambah menjadi 27,5 cm x 11 cm. Sedangkan plat nomor mobil kini memiliki ukuran panjang 43 cm dan lebar 13,5 cm. Ukuran ini haruslah tepat karena ukuran yang terlalu besar atau terlalu kecil akan dikenakan sanksi. Penggunaan plat nomor kendaraan bermotor di Indonesia sudah ada sejak zaman Hindia Belanda dengan menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah keresidenan. Di luar Jawa, pembagian kode wilayah dilakukan baik menurut keresidenan, kewilayahan, maupun provinsi. Namun, memodifikasi plat nomor dengan cara yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan seperti lebih besar atau lebih kecil, menutupi warna huruf, atau mengubah warna plat nomor, dapat dikenakan sanksi karena dapat mengganggu keindahan dan kemanan lalu lintas. Oleh karena itu, perhatikanlah detil ukuran plat nomor kendaraan kita untuk menjaga keamanan dan kepatuhan kendaraan kita.