pp 35 uu cipta kerja pdf

pp 35 uu cipta kerja pdf

PP No. 35 Tahun 2021 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah yang mengatur tentang beberapa hal berkaitan dengan ketenagakerjaan di Indonesia. PP ini mencakup Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. Peraturan ini memuat isi tentang jenis dan sifat kegiatan, batas waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi bagi pekerja/buruh PKWT, pelindungan pekerja/buruh dan perizinan berusaha pada kegiatan alih daya, dan sebagainya. PP ini dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan aturan yang membahas beberapa isu yang selama ini sering dipermasalahkan berkaitan dengan ketenagakerjaan. PP ini bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M, dukungan riset dan inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, investasi, dan sebagainya. PP No. 35 Tahun 2021 - JDIH BPK RI turun dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan mengatur berbagai hal yang penting dalam ketenagakerjaan di Indonesia, seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. Peraturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi pekerja dalam menjalankan kegiatan mereka serta memudahkan kegiatan berusaha di Indonesia.