pp 71 2019 hukumonline

pp 71 2019 hukumonline

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik telah ditetapkan pada tanggal 3 Oktober 2019 dan berlaku mulai tanggal 9 Oktober 2019. Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah sebelumnya yaitu PP 82/2012, yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menggunakan sistem dan transaksi elektronik dalam kegiatan bisnis. Badan/Pengarang aturan ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia dengan jenis/bentuk peraturan PP. Hukumonline.com menyelenggarakan diskusi mengenai perkembangan terbaru mengenai aturan ini dan implikasinya terhadap aktivitas penggunaan sistem dan transaksi elektronik. Aturan ini juga berkaitan dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Elektronik serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Waralaba. Pasal 2 ayat (3) dan (4) PP 71/2019 juga membahas mengenai pengakuan penyelenggara sertifikasi elektronik.Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai aturan ini melalui pusat data dan analisis hukum mendalam yang disediakan oleh Hukumonline Pro.