bkpm spipise login

bkpm spipise login

Sebagai Kementerian dan instansi terkait, Anda dapat memperoleh layanan dan mengelola data yang berhubungan dengan SPIPISE di portal NSWi ini. SPIPISE atau NSWi merupakan sebuah sistem dengan pelayanan informasi dan pelayanan perizinan investasi yang terintegrasi antara BKPM dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan. Sistem ini difokuskan untuk mendukung pelaksanaan PTSP dengan memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi dan percepatan proses perizinan penanaman modal. Investor dapat mengakses SPIPISE melalui portal online-spipise.bkpm.go.id. Secara umum, alur proses perizinan di SPIPISE dapat digambarkan sebagai berikut: Investor dapat melakukan pencarian informasi pada subsistem informasi perizinan investasi yang terdapat dalam portal SPIPISE dan portal SPIPISE akan memberikan informasi terkait. Investor kemudian dapat memilih aplikasi terkait perizinan yang dibutuhkan dan mengisi formulir aplikasi. Aplikasi akan diproses oleh BKPM dan instansi terkait dan jika disetujui, investor akan menerima notifikasi dan dokumen perizinan elektronik. Sistem LKPM melalui SPIPISE ditutup dan investor harus masuk sistem hanya melalui oss.go.id. Jika investor sudah mendapatkan hak akses tetapi tidak bisa login, investor dapat melapor ke service desk BKPM melalui layanan pelanggan dengan nomor telepon 0807 100 2576 dan memilih opsi nomor 3. Bagaimana cara mendapatkan hak akses secara online? Investor dapat mendaftar di online-spipise.bkpm.go.id dan memilih jenis izin yang akan diajukan, kemudian mengisi data perusahaan dan menunggu balasan email dari BKPM. Data Umum di SPIPISE berisikan data realisasi investasi yang disediakan untuk publik. Informasi terkait data 2010 sampai sekarang, realisasi berdasarkan LKPM (setiap triwulan, BKPM melakukan Press Release). Sedangkan untuk informasi terkait data 1990 sampai 2009, realisasi berdasarkan IU. Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, yaitu pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal, DPMPTSP Kabupaten Magelang konsisten melakukan sosialisasi dan bimbingan. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala, yang berguna untuk memberikan solusi atas masalah yang dihadapi oleh pelaku usaha serta sebagai referensi untuk pengajuan fasilitas penanaman modal. FAQ SPIPISE 2015: Bagaimana cara mendapatkan hak akses secara online? Registrasi ke online-spipise.bkpm.go.id, pilih akun registrasi, pilih izin yang akan diajukan, kemudian isi data perusahaan, dan tunggu balasan email dari BKPM.