perlukah usg 4d

perlukah usg 4d

Apakah Perlu Melakukan Pemeriksaan USG 4D - Halodoc Pemeriksaan USG 4D sebenarnya lebih disarankan bagi wanita hamil yang berisiko tinggi, seperti yang berusia di atas 35 tahun, memiliki riwayat kelainan bawaan, mengidap diabetes, dan ditemukan masalah kehamilan saat pemeriksaan USG 2D atau 3D. Pemeriksaan USG 4D sendiri merupakan jenis pemeriksaan USG yang hampir sama dengan pemeriksaan USG 2D yang menggunakan gelombang suara untuk menciptakan gambaran bayi dalam rahim calon ibu. Selain itu, ada beberapa keuntungan lain dari pemeriksaan USG 4D, seperti mendeteksi ketidaksempurnaan janin, melihat karakteristik bayi yang berpotensi down syndrome, mendiagnosis terjadinya kelainan bawaan, mengamati kadar air ketuban, dan melihat penampilan bayi secara detail. Pemeriksaan USG 4D dapat dilakukan kapan saja selama kehamilan, mulai dari awal hingga menjelang persalinan. Namun, disarankan untuk menjalani prosedur ini saat usia kehamilan berada di antara minggu ke-18 hingga minggu ke-22 untuk mendapatkan gambaran optimal. Meskipun begitu, pemeriksaan USG jenis ini memakan biaya yang cukup mahal, sekitar Rp. 700.000 - 1.000.000 juta rupiah. Namun, meski tidak memiliki kehamilan yang berisiko, Bunda masih boleh saja melakukan pemeriksaan USG fetomaternal yang sama dengan USG 4D, namun dengan lebih detail dan menyeluruh. Hal ini, tentunya harus disesuaikan dengan kemampuan finansial. USG telah mengalami perkembangan teknologi dari USG 2D ke 3D, dan kini ada yang namanya USG 4D. Pemeriksaan USG yang tepat akan ditentukan oleh dokter spesialis Anda. Namun, secara umum, pemeriksaan USG 4D lebih direkomendasikan untuk wanita hamil yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, selalu konsultasikan pada dokter kandungan Anda tentang kapan waktu yang tepat dan jenis USG yang sesuai untuk kondisi kehamilan Anda.