pp 8 2006

pp 8 2006

PP No. 8 Tahun 2006 - JDIH BPK RI merupakan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah. Aturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Setiap tingkatan Pengguna Anggaran, pengelola perbendaharaan, dan pemerintah pusat/daerah wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan sesuai dengan komponen yang telah ditetapkan dalam PP No. 8 Tahun 2006. Aturan ini juga memberi landasan bagi penyelenggaraan kegiatan akuntansi, mulai dari satuan kerja Pengguna Anggaran hingga penyusunan Laporan Keuangan oleh Entitas Pelaporan, yang akan disajikan kepada BPK untuk diaudit. Selain itu, terdapat juga aturan lain yang terkait dengan pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara Daerah. Peraturan Pemerintah lainnya yang juga turut berperan dalam penyelenggaraan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Semua aturan ini harus dipatuhi oleh semua instansi pemerintah demi tercapainya akuntabilitas keuangan dan kinerja yang transparan dan akurat.