apa itu 338

apa itu 338

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya - Hukumonline Pasal 338 KUHP adalah salah satu pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Dalam pasal ini, dijelaskan bahwa siapa saja yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain akan dihukum karena makar mati dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun. Untuk melaksanakan perbuatan pidana pembunuhan tersebut, terdapat unsur yang harus terpenuhi. Pertama, perbuatan dilakukan dengan sengaja, yang artinya pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut. Kedua, perbuatan harus memiliki tujuan untuk menghilangkan nyawa orang lain. Ketiga, perbuatan tersebut harus mengakibatkan kematian seseorang dan terdapat hubungan kausal antara perbuatan dan kematian tersebut. Dalam kasus Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang terjerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56, ia terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam kasus ini, Bharada E dihukum dengan hukuman penjara selama lima belas tahun karena perbuatannya yang sengaja dan merenggut nyawa orang lain. Dalam hukum pidana, terdapat juga delik kesengajaan dan delik kealpaan. Delik kesengajaan adalah tindak pidana yang dilakukan secara sadar dan sengaja, sedangkan delik kealpaan dilakukan karena kesalahan atau kealpaan. Dalam kasus pembunuhan, tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Dalam praktiknya, Pasal 338 KUHP sering digunakan sebagai landasan hukum dalam kasus-kasus pembunuhan. Hal ini karena pasal ini mengatur secara rinci mengenai hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan, serta ada unsur-unsur yang harus terpenuhi untuk bisa menjerat pelaku dengan pasal ini.