pp 29 tahun 1980

pp 29 tahun 1980

PP No. 29 Tahun 1980 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan T.E.U. Indonesia, yang ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 1980 oleh Presiden Republik Indonesia, merupakan aturan yang berlaku di Indonesia. PP ini disahkan untuk mengatur pengumpulan sumbangan dalam bidang kesejahteraan sosial, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. PP 29/1980 melarang penggunaan emoji dan karakter Unicode yang lebih dari empat byte dalam segala bentuk pengumpulan sumbangan dan pembiayaannya. Hal ini bertujuan agar pengumpulan sumbangan dilakukan secara sah dan transparan, serta tidak melanggar aturan yang berlaku. Pasal 1 PP 29 tahun 1980 menjelaskan bahwa usaha kesejahteraan sosial meliputi program, upaya, dan kegiatan yang bertujuan untuk mencapai, menjaga, memulihkan, dan mengembangkan kesejahteraan sosial, sesuai dengan ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial 1980. PP No. 29 Tahun 1980 merupakan bagian dari pelaksanaan sistem Informasi Hukum. PP ini dirancang untuk memudahkan penyebaran informasi peraturan dan dokumentasi hukum secara mudah, cepat dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal maupun masyarakat umum. Sebelumnya, Kemensos menyatakan bahwa ACT diduga melakukan pelanggaran terkait ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, di mana pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan hanya dapat dilakukan hingga 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan. PP No. 29 Tahun 1980 merupakan aturan penting dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam pengumpulan sumbangan. Oleh karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam pengumpulan sumbangan harus mematuhi ketentuan aturan yang berlaku.