pp 224 tahun 1961

pp 224 tahun 1961

PP No. 224 Tahun 1961 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 19 September 1961. PP ini dibuat dalam rangka pelaksanaan Landreform dan menjadi kelanjutan dari Undang-undang No. 56 Prp tahun 1960. PP tersebut mengatur tentang pembagian tanah kepada petani/penggarap dan non-petani, seperti pegawai negeri. Selain itu, PP juga melarang kepemilikan tanah absentee dan membahas soal-soal terkait dengan pembagian tanah dan ganti rugi. PP No. 224 Tahun 1961 kemudian diubah melalui PP Nomor 41 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian. Dalam perubahan tersebut, PP mengatur tentang pembatasan kepemilikan tanah pertanian. Peraturan Pemerintah ini sangat penting karena menjadi dasar untuk pelaksanaan pembagian tanah di Indonesia. Tanggal penetapan dan pengundangan PP adalah 19 September 1961, dan PP tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.