pengisian lhkasn online

pengisian lhkasn online

Pengisian dan pengiriman LHKPN sekarang dapat dilakukan secara online melalui modul e-Filing pada aplikasi e-LHKPN dengan mengikuti panduan yang telah disediakan. Pelaporan dengan menggunakan formulir baru dimulai sejak 1 Januari 2017 melalui aplikasi e-LHKPN. Tahapan pengisian LHKASN melalui sistem SIHARKA antara lain: pegawai wajib melapor LHKASN harus menghubungi PIC masing-masing untuk memperoleh kata sandi, login ke aplikasi SIHARKA melalui situs web siharka.menpan.go.id menggunakan NIP dan kata sandi yang telah diberikan, mengubah kata sandi, mengisi laporan kekayaan sesuai dengan formulir, dan mengajukan laporan. Pelaporan harta kekayaan dilakukan melalui aplikasi siharka dengan mengakses situs https://siharka.menpan.go.id. Ada batas waktu yang berbeda-beda di setiap daerah terkait dengan kapan batas waktu pengisian LHKASN tersebut.